Monday, 25 August 2014

Polres Sambas Amankan Pemilik Rumah dan Bandar Judi Liong Fu


Polres Sambas Amankan Pemilik Rumah dan Bandar Judi Liong Fu


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS  - Jajaran Polres Sambas mengamankan dua orang pelaku judi Liong Fu,  Tjhay Ket Mew Alias Kuku (53) selaku pemilik rumah dan Chin Miau Lin alias Alin (71) selaku bandar di Jalan Sejahtera Pemangkat RT 01 RW 01 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Rabu (20/8/2014) kemarin. 
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Arief Ardiansyah Prasetyo S.Ik menuturkan kronologis berdasar atas info masyaraat bahwa adanya kegiatan permainan judi jenis Liong Fu di rumah saudara Tjhay Ket Mew ini.

"Kemudian anggota dari polres sambas menindaklanjuti informasi ini dan langsung melakukan pneyelidikan dan pengecekan bahwa benar ditemui adanya kegiatan perjudian jenis Liong Fu di rumahnya,"ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/2014).

Kemudian anggota langsung melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan di TKP Rabu (20/8) sekira pukul 17.30 WIB. "Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan tindakannya dan alasannya cuma untuk iseng-iseng saja,"tambahnya.

Bersama pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 865.000, lapak, sarung bola warna kuning, hap, bola, dan dadu.

No comments:

Post a Comment